Waspada! Polda Jabar Ingatkan Masyarakat Adanya Penipuan Modus Tilang Elektronik
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Jabar Kombes Ibrahim memberikan peringatan kepada masyarakat, untuk waspada terhadap penipuan dengan modus tilang elektronik atau e-tilang.
Pasalnya, saat ini ditemukan modus penipuan baru seolah-olah adanya tagihan denda tilang elektronik kepada masyarakat.
“Hati-hati modus WhatsApp penipuan pembayaran tilang online yang sekarang terjadi di masyarakat dengan mengatasnamakan tilang online dengan pembayaran melalui Bank Permata,” kata Ibrahim di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (7/10).
Ibrahim menegaskan, untuk pembayaran denda tilang, pelanggar hanya menggunakan kode Briya bukan nomor rekening dan pemberitahuannya pun hanya dengan notifikasi SMS, tidak menggunakan WhatsApp.
“Untuk pembayaran tilang online pemberitahuannya hanya melalui notifikasi SMS,” kata Ibrahim.
Ibrahim mengimbau, apabila masyarakat menerima pemberitahuan pembayaran denda tilang online selain SMS agar segera menghubungi petugas kepolisian atau mengabaikannya.
Baca Juga:
Selain itu, Dia menjelaskan, kepada masyarakat yang mengubah alamat atau data pada STNK kendaraan, agar segera melakukan konfirmasi melalui hotline atau website yang tersedia di surat tilangnya.
“Artinya kendaraan tersebut sudah dijual namun belum dibalik nama, pemilik pertama atau penerima surat bisa melakukan konfirmasi melalui alamat web, memasukan keterangan mobil sudah terjual, serta memasukan nama pembeli dan no telepon serta email pembeli,” ujarnya.
Polda Jabar mengungkap adanya praktik penipuan modus penagihan tilang elektronik dalam Operasi Zebra Lodaya 2022. Masyarkat diminta waspada.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News