Polresta Bandung Amankan Pelaku Cekok Burung Merpati Dengan Ganja

Rabu, 05 Oktober 2022 – 19:10 WIB
Polresta Bandung Amankan Pelaku Cekok Burung Merpati Dengan Ganja - JPNN.com Jabar
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Mapolresta Bandung, Kabupaten Bandung. Foto: Humas Polresta Bandung

"Semakin kencang menukiknya kebawah, itu semakin besar peluangnya untuk menang," sambungnya.

Kemudian, kata Kusworo, setelah dilakuakn penyelidikan terhadap tersangka lain, terungkap kalau ketiga pelaku itu juga bertindak sebagai bandar atau pengedar.

"Keterangan dari tersangka lain yang menerangkan bahwa, ketiga tersangka ini merupakan pengedar. Sehingga dikategorikan sebagai bandar," ujarnya.

Atas pengungkapan kasus ini, 17 tersangka dijerat Pasal 111, 112, da 114 Undang-undang No 35 Tahun 2009 dengan acaman hukuman yang variatif.

"Hukumannya minimal ada yang 4 tahun, ada yang 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dengan denda Rp 10 miliar," ucapnya. (mcr27/jpnn)

Satresnarkoba Polresta Bandung mengamankan tersangka yang mencekok Burung Merpati dengan ganja untuk kontes binatang.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News