Demi Menutupi Kematian AZ, Teman Korban Berbohong Jadi Sasaran Begal
Rabu, 14 September 2022 – 15:25 WIB
Polisi juga mengamankan barang bukti senjata tajam yang digunakan kedua kelompok pelajar tersebut dalam aksi tawuran.
“Barang bukti yang kami amankan, yakni celurit, parang dan stik golf milik kedua kelompok,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka IB dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan perkara penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal. (mcr19/jpnn)
Teman korban tawuran sempat berbohong kepada orangtua korban dan menyebut bahwa yang bersangkutan menjadi korban begal, bukan terbacok akibat tawuran.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News