4 Saksi Kunci Kasus Suami Bakar Istri Sudah Diperiksa Polisi, Pelaku Siap-siap!
jabar.jpnn.com, DEPOK - Polres Metro Depok terus mendalami kasus LN yang tega membakar istrinya sendiri di kediamannya yang beralamat di RT 1, RW 8, Kelurahan Duren Seribu, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok pada Minggu (28/8) malam.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan hingga kini pihak kepolisian telah memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan ihwal kasus tersebut.
“Saksi yang diperiksa sudah empat orang, yakni ibu korban, anak korban, sepupu korban, serta teman korban,” kata Yogen, Kamis (1/9).
Yogen menjelaskan korban berinisial EL berusia 27 tahun, sementara sang suami LN berusia 33 tahun.
Saat ini EL tengah menjalani perawatan intensif di RSUD akibat luka bakar yang dialaminya.
Sementara sang anak yang masih berusia 10 tahun, hanya mendapatkan perawatan di rumah lantaran luka bakar yang dialaminya tidak begitu parah.
“Kalau anaknya hanya tersambar api dari ibunya, karena saat itu sang ibu memang melindungi anaknya. Jadi, anak korban tidak sampai tersiram tiner,” tuturnya.
Sekadar diketahui, korban nekat membakar istrinya akibat cekcok rumah tangga. Hal itu diperparah dengan kondisi pelaku yang berada di bawah pengaruh minuman keras.
Sebanyak empat orang saksi sudah dimintai keterangan oleh polisi, ihwal kasus pembakaran EL oleh suaminya sendiri.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News