Lagi Asyik Memakai Sabu-sabu, Oknum Kepala Desa Diringkus Polisi

Selasa, 30 Agustus 2022 – 21:30 WIB
Lagi Asyik Memakai Sabu-sabu, Oknum Kepala Desa Diringkus Polisi - JPNN.com Jabar
Seorang kepala desa di Kabupaten Sukabumi ditangkap polisi karena kedapatan menggunakan narkotika jenis sabu-sabu. Foto: Humas Polda Jabar.

Hasil dari penyelidikan, kedua tersangka sudah tiga tahun menggunakan narkotika jenis sabu tersebut.

“Barangnya (sabu) dibeli secara transfer dan dia mengambil sendiri di tempat yang sudah ditentukan di tempat tertentu,” paparnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal tindak pidana narkotika, yaitu 127 (1) undang undang nomor 53 tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman ancaman penjara paling lama 4 tahun. (mar5/jpnn)

Seorang kepala desa di Kabupaten Sukabumi ditangkap polisi karena kedapatan menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.

Redaktur & Reporter : Ridwan Abdul Malik

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News