8 Bandar Judi Online Diringkus Polres Karawang

Kamis, 25 Agustus 2022 – 12:55 WIB
8 Bandar Judi Online Diringkus Polres Karawang - JPNN.com Jabar
Ilustrasi pelaku judi online. Ilustrasi. Foto : Ricardo/JPNN.com

Kapolres menyampaikan dari penangkapan itu petugas menyita sejumlah barang bukti berupa delapan ponsel, tiga buah buku uang tunai, satu bundel bukti transaksi aplikasi uang elektronik (dana), uang tunai dan sebuah dompet.

"Para pelaku dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara," katanya.

Kapolres menyampaikan akan terus berupaya memberantas perjudian di wilayah hukum Polres Karawang.

"Ini kami lakukan karena atensi dan penekanan Kapolri agar jajarannya tegas memberantas segala bentuk perjudian," kata dia. (antara/jpnn)

Tindak lanjuti arahan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Polres Kabupaten Karawang bongkar enam TKP praktik perjudian.

Redaktur & Reporter : Yogi Faisal

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News