8 Bandar Judi Online Diringkus Polres Karawang
Kamis, 25 Agustus 2022 – 12:55 WIB
Kapolres menyampaikan dari penangkapan itu petugas menyita sejumlah barang bukti berupa delapan ponsel, tiga buah buku uang tunai, satu bundel bukti transaksi aplikasi uang elektronik (dana), uang tunai dan sebuah dompet.
"Para pelaku dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara," katanya.
Kapolres menyampaikan akan terus berupaya memberantas perjudian di wilayah hukum Polres Karawang.
"Ini kami lakukan karena atensi dan penekanan Kapolri agar jajarannya tegas memberantas segala bentuk perjudian," kata dia. (antara/jpnn)
Tindak lanjuti arahan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Polres Kabupaten Karawang bongkar enam TKP praktik perjudian.
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News