Polres Sukabumi Ringkus Pelaku Perdagangan Orang ke Uni Emirat Arab, Begini Modusnya
Selanjutnya, SM dan NR pun membuat berbagai dokumen sebagai syarat keberangkatan korban yang diduga data-datanya telah dipalsukan oleh tersangka.
Namun, saat akan berangkat terjadi permasalahan, korban mengaku sedang hamil, tetapi tersangka NR tetap bersikeras untuk memberangkatkan NN, sebab jika membatalkan keberangkatan korban bisa didenda Rp20 juta.
Diduga takut terhadap ancaman tersangka, NN akhirnya pun berangkat ke Uni Emirat Arab dan langsung ditempatkan ke rumah majikannya.
Bukannya mendapatkan gaji besar, selama bekerja korban malah mengalami penyiksaan dan tidak diberikan gaji.
Akhirnya setelah menjalani dua tahun menjadi pekerja migran, NN pada 7 Agustus 2022 pulang dengan kondisi yang memprihatinkan.
Pihak keluarga yang tidak terima dengan kondisi NN langsung melaporkan kejadian ini ke polisi.
Kanit PPA Satreskrim Polres Sukabumi Iptu Bayu Sunarti menambahkan pihaknya masih memburu seorang tersangka lain berinisial SM yang merupakan jaringan sindikat TPPO ini.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1),(2) dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 10 dan atau Pasal 11 UI RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana yang ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun. (antara/jpnn)
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sukabumi sukses mengungkap jaringan pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO)
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News