Polres Sukabumi Ringkus Pelaku Perdagangan Orang ke Uni Emirat Arab, Begini Modusnya
jabar.jpnn.com, SUKABUMI - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sukabumi, mengungkap jaringan pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang korbannya merupakan seorang perempuan hamil.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Dharmawansyah mengatakan kasus TPPO ini terungkap setelah pihak keluarga korban pada 11 Agustus 2022 melaporkan bahwa kerabatnya yang bekerja di Uni Emirat Arab ini kerap mengalami penyiksaan.
"Dari laporan itu kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil menangkap satu tersangka yang diduga merupakan calo pencari tenaga kerja untuk diberangkatkan ke luar negeri," katanya Selasa (23/8).
Dari hasil pengembangan dan penyelidikan pihaknya berhasil menangkap NR (40), warga Kampung Cipicung, RT 003/001, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, kasus TPPO yang korbannya perempuan berinisial NN (35), warga Palabuahratu itu berawal pada Desember 2020.
Saat itu korban diminta NR untuk bisa berangkat ke Uni Emirat Arab dengan diiming-imingi gaji sebesar Rp4,5 juta per bulan.
Baca Juga:
Korban yang saat itu tengah membutuhkan uang akhirnya menyetujui permintaan tersangka.
Kemudian NR pun melapor kepada SM (daftar pencarian orang/DPO) bahwa dirinya baru saja mendapatkan mangsa seorang perempuan yang siap diberangkatkan ke luar negeri untuk menjadi pekerja migran.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sukabumi sukses mengungkap jaringan pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO)
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News