Seorang Karyawan Koperasi di Cirebon Jadi Pengedar Ganja, Barang Bukti Fantastis
Kamis, 18 Agustus 2022 – 21:00 WIB
"Kami mengecek dan ternyata paket tersebut milik tersangka MZ yang dijual dan dikirim melalui jasa ekspedisi," katanya.
Ganja kering tersebut, kata Fahri, didapatkan pelaku dari seseorang yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
"Untuk pelaku kami ancam dengan Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama seumur hidup," katanya. (antara/jpnn)
Seorang karywan koperasi nekat menjadi pengedar narkotika jenis ganja di wilayah Kota Cirebon. Dari tangan pelaku polisi sita 1 kilogram ganja.
Redaktur & Reporter : Ridwan Abdul Malik
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News