34 Penyalahguna Narkoba Diringkus Polresta Bogor Kota Dalam Kurun Waktu Satu Bulan
jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR - Dalam kurun waktu satu bulan, Jajaran Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan 34 penyalahguna narkoba dari 25 kasus yang ditanganinya.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan dari 34 penyalahguna narkoba, 16 tersangka di antaranya kasus sabu-sabu, dua ganja, 10 tembakau sintetis dan enam penyalahguna psikotropika dan obat keras tertentu.
"34 tersangka itu kami amankan dari 25 kasus, 13 kasus sabu-sabu, dua kasus ganja, enam kasus tembakau sintetis dan 4 kasus psikotropika dan obat keras tertentu," kata Bismo, Jumat (29/9).
Dari 25 kasus dan 34 penyalahguna tersebut, para pelaku diamankan Polresta Bogor Kota di sejumlah wilayah di enam kecamatan yang ada di Kota Bogor.
"Tiga kasus kami ungkap di Kecamatan Bogor Utara, empat kasus di Bogor Timur, lima kasus di Bogor Selatan, tiga kasus Bogor Tengah, lima kasus Bogor Barat dan lima kasus kami ungkap di Kecamatan Tanahsareal," ujarnya.
Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Eka Candra mengatakan dari tangan para pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Baca Juga:
"Sabu-sabu 36,01 gram, ganja 161,38 gram, tembakau sintetis 265,11 gram, psikotropika 137 butir dan obat keras tertentu sebanyak 2.856 butir," jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun hingga 20 tahun. (mar7/jpnn)
Dalam kurun waktu satu bulan, Jajaran Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan 34 penyalahguna narkoba dari 25 kasus yang ditanganinya.
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News