Mengaku Jadi Korban Mafia Peradilan, Memey Bersurat ke Presiden Jokowi

"Namun saran ini tetap kami ikuti yaitu gugatan dengan nomor perkara 333/Pdt.G/2022/PN.BDG," kata Nurima.
Sementara itu, Memey menjelaskan, jika tanah yang diperkarakan itu merupakan bangunan warisan dari orang tuanya. Aset tersebut tiba-tiba pindah tangan ke pihak lain.
Saat orang tuanya masih hidup, dia mengatakan orang tuanya itu tiba-tiba mendapatkan kredit dari sebuah bank.
Padahal, kata dia, saat itu orang tuanya telah berusia sekitar 70 tahun.
Dari perkara sengketa aset itu, dirinya mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 300 miliar.
Oleh karena itu, Memey pun berharap Presiden Joko Widodo bisa mendengarkan kasusnya tersebut agar tidak ada lagi mafia pada sistem peradilan maupun mafia tanah.
"Kami minta keadilan, saya lelah dengan ini, saya masih ada karyawan dengan kerugian sekitar Rp 300 miliar lebih," kata Memey. (antara/jpnn)
Seorang perempuan paruh baya di Bandung mengirimkan surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo. Surat itu bertujuan agar mafia hukum di Indonesia diberantas.
Redaktur & Reporter : Ridwan Abdul Malik
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News