Polresta Cirebon Ringkus 2 Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur

Jumat, 12 Agustus 2022 – 18:21 WIB
Polresta Cirebon Ringkus 2 Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur - JPNN.com Jabar
Petugas saat menginterogasi dua tersangka rudapaksa anak di bawah umur di Cirebon, Jawa Barat, Jumat (12/8). (ANTARA/Khaerul Izan)

jabar.jpnn.com, CIREBON - Dua orang pria berinsial A dan HE diringkus Satreskrim Polresta Cirebon. Keduanya, merupakan pelaku pemerkosaan seorang anak di bawah umur di wilayah hukum Polresta Cirebon.

Kasatreskrim Polresta Cirebon Kompol Anton mengatakan, pelaku pemerkosaan di bawah umur tersebut berjumlah tiga orang. Namun, pihaknya baru menangkap dua pelaku.

"Dua orang sudah kami tangkap yaitu A, dan HE, sedangkan satu lainnya CA masih menjadi buronan," kata Anton di Mapolreta Cirebon, Jumat (12/8).

Anton menuturkan, kejadi pemerkosaan tersebut berawal saat salah seorang pelaku memergoki korban sedang beradegan layaknya suami istri bersama seorang pemuda, yang merupakan pacarnya di rumah korban.

Kemudian, lanjut Anton, tersangka A memanggil dua temannya yaitu HE, dan CA untuk melihat apa yang dilakukan korban di rumahnya. Selanjutnya tersangka merekam perbuatan kedua sejoli itu.

Selanjutnya, ketiganya menunjukkan rekaman kepada korban dan mengancam akan menyebarkan video persetubuhan itu ke media sosial untuk diviralkan, bila tidak menuruti kemauan ketiga tersangka.

"Korban takut video nya disebarkan, kemudian melayani kemauan tiga tersangka," ujarnya.

Anton menambahkan, selang beberapa hari kemudian korban melaporkan apa yang dialaminya kepada orang tuanya. Tak terima, orang tua korban kemudian melaporkannya ke Polresta Cirebon.

Bermodalkan video syur, 3 pria melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Cirebon. Polisi berhasil menangkap 2 pelaku.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News