Gegara Hal Ini AS dan WI Tak Kunjung Ditahan Kejari

Kamis, 11 Agustus 2022 – 18:40 WIB
Gegara Hal Ini AS dan WI Tak Kunjung Ditahan Kejari - JPNN.com Jabar
Ilustrasi uang rupiah. Foto: Ricardo/JPNN.com

Dia mengatakan penahanan tersangka dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan.

“Setelah kami lakukan pemeriksaan, tersangka berinisial A kami tahan atas kasus korupsi pemotongan upah pegawai honorer. Akibat perbuatan itu negara mengalami kerugian Rp 1,2 miliar,” kata Mochtar.

Kendati demikian, dua tersangka AS dan WI yang diduga terlibat dalam kasus korupsi belanja seragam pakaian dinas lapangan (PDL) dan sepatu masih belum dilakukan penahanan.

Mochtar Arifin mengungkapkan hingga kini yang ditahan baru tersangka A.

“Untuk posisi WI dan AS belum ada penahanan,” ucapnya.

Dia mengatakan terkait dugaan korupsi belanja seragam dan sepatu tersebut, pihaknya masih terus melakukan pendalaman dari para saksi.

“Masih dalam proses penyidikan dan masih kami lakukan pendalaman,” tuturnya.

Sekadar diketahui, Kejari Depok telah menetapkan tiga tersangka atas kasus korupsi di Dinas Damkar.

Meskipun tersangka A sudah ditahan, tetapi AS dan WI yang juga ikut terlibat dalam dugaan kasus korupsi Dinas Damkar Kota Depok belum ditahan Kejaksaan Negeri.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News