Gegara Hal Ini AS dan WI Tak Kunjung Ditahan Kejari

Kamis, 11 Agustus 2022 – 18:40 WIB
Gegara Hal Ini AS dan WI Tak Kunjung Ditahan Kejari - JPNN.com Jabar
Ilustrasi uang rupiah. Foto: Ricardo/JPNN.com

Untuk klaster pertama, tersangka yang telah ditetapkan yakni berinisial AS dan WI, terkait dengan perkara korupsi belanja seragam pakaian dinas lapangan PDL dan sepatu tahun anggaran 2017-2018. 

Klaster kedua terkait pemotongan gaji ditetapkan tersangka A. (mcr19/jpnn)

Meskipun tersangka A sudah ditahan, tetapi AS dan WI yang juga ikut terlibat dalam dugaan kasus korupsi Dinas Damkar Kota Depok belum ditahan Kejaksaan Negeri.

Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News