Gegara Hal Ini AS dan WI Tak Kunjung Ditahan Kejari
Kamis, 11 Agustus 2022 – 18:40 WIB

Ilustrasi uang rupiah. Foto: Ricardo/JPNN.com
Untuk klaster pertama, tersangka yang telah ditetapkan yakni berinisial AS dan WI, terkait dengan perkara korupsi belanja seragam pakaian dinas lapangan PDL dan sepatu tahun anggaran 2017-2018.
Klaster kedua terkait pemotongan gaji ditetapkan tersangka A. (mcr19/jpnn)
Meskipun tersangka A sudah ditahan, tetapi AS dan WI yang juga ikut terlibat dalam dugaan kasus korupsi Dinas Damkar Kota Depok belum ditahan Kejaksaan Negeri.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News