Polisi Tangkap 4 Anggota Geng Motor Pembunuh Warga di Majalengka
"Setelah kami dalami, ternyata mayat yang ditemukan itu korban penganiayaan," ujarnya.
Baca Juga:
Edwin menjelaskan, pengeroyokan itu bermulai saat korban bersenggolan dengan salah satu tersangka di Kabupaten Kuningan, kemudian berlanjut hingga sampai di jalan Cikijing, Kabupaten Majalengka.
"Di lokasi itu, kemudian korban dianiaya hingga meninggal dunia," katanya.
Edwin menambahkan, dari tangan para tersangka maupun di TKP pihaknya menyita beberapa barang bukti, seperti kendaraan, bendera GBR (Grab on Road), balok kayu, helm, video CCTV dan juga pecahan keramik,
"Kami kenakan Pasal 170 ayat 3 KUHPidana, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun penjara," kata Edwin. (antara/jpnn)
Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka menangkap empat orang anggota geng motor GBR atas kasus penganiayaan, hingga berujung kematian.
Redaktur & Reporter : Ridwan Abdul Malik
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News