Waspada! Modus Pencurian Saat COD Hantui Warga Depok
Selasa, 12 Juli 2022 – 20:17 WIB

Ilustrasi - Pencurian Motor. Foto: Ricardo/JPNN.com
Atas perbuatannya tersebut EPP dijerat Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan. (mcr19/jpnn)
Pura-pura test drive saat COD, motor Honda GL Pro 3 milik MF dibawa kabur pelaku pencurian, di Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji, Kota Depok.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News