Polda Jabar Mendalami Laporan Artis Tamara Bleszynsky

Senin, 20 Juni 2022 – 15:00 WIB
Polda Jabar Mendalami Laporan Artis Tamara Bleszynsky - JPNN.com Jabar
Tamara Bleszynski bersama pengacara saat mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/10). Foto : Ricardo/JPNN.com

“Kronologis kasusnya ini kasus yang diawali kasus perdata, Untuk itu kami punya perubahan untuk melakukan penyelidikan pendalaman untuk mendapatkan atau menguatkan bukti-bukti pidana yang mungkin muncul,” jelasnya.

Sebelumnya, artis Tamara Bleszynsky membuat laporan kasus dugaan penggelapan yang dialaminya ke Polda Jabar pada 6 Desember 2021. Laporan tersebut tertuang dalam LP/B/954/XII/2021.

Berdasarkan informasi, dugaan penggelapan itu terkait dengan aset properti yang berada di kawasan Cipanas, Cianjur, Kabupaten Bandung.

Dalam laporan disebutkan pasal yang dikenakan, yakni Pasal 372 KUHP yang mengatur penggelapan dan penguasaan aset milik orang lain. (mcr27/jpnn)

Polda Jabar mendalami kasus dugaan penggelapan yang dilaporkan artis Tamara Bleszynsky. Kombes Ibrahim Tompo jelaskan duduk perkaranya.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News