Polda Jabar Mendalami Laporan Artis Tamara Bleszynsky
“Kronologis kasusnya ini kasus yang diawali kasus perdata, Untuk itu kami punya perubahan untuk melakukan penyelidikan pendalaman untuk mendapatkan atau menguatkan bukti-bukti pidana yang mungkin muncul,” jelasnya.
Sebelumnya, artis Tamara Bleszynsky membuat laporan kasus dugaan penggelapan yang dialaminya ke Polda Jabar pada 6 Desember 2021. Laporan tersebut tertuang dalam LP/B/954/XII/2021.
Berdasarkan informasi, dugaan penggelapan itu terkait dengan aset properti yang berada di kawasan Cipanas, Cianjur, Kabupaten Bandung.
Dalam laporan disebutkan pasal yang dikenakan, yakni Pasal 372 KUHP yang mengatur penggelapan dan penguasaan aset milik orang lain. (mcr27/jpnn)
Polda Jabar mendalami kasus dugaan penggelapan yang dilaporkan artis Tamara Bleszynsky. Kombes Ibrahim Tompo jelaskan duduk perkaranya.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News