Sopir Bus Dalam Kecelakaan Maut di Ciamis Resmi Menjadi Tersangka

Rabu, 25 Mei 2022 – 19:02 WIB
Sopir Bus Dalam Kecelakaan Maut di Ciamis Resmi Menjadi Tersangka - JPNN.com Jabar
Kepala Kepolisian Resor Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro saat jumpa pers penetapan tersangka kasus kecelakaan bus pariwisata di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Rabu (25/5/2022). ANTARA/HO-Polres Ciamis.

"Ancaman pidana ayat 1, satu tahun (penjara) dan yang paling berat yakni ayat 4 yang mengakibatkan korban meninggal, ancaman enam tahun penjara," ujarnya

Sebelumnya, bus pariwisata yang membawa rombongan dari Tangerang, Banten itu pulang dari wisata ziarah di Panjalu, Ciamis, kemudian terjadi kecelakaan saat di lokasi turunan.

Bus melaju tidak terkendali kemudian menabrak sejumlah kendaraan dan akhirnya berhenti setelah menabrak rumah di Jalan Raya Payungsari, Kecamatan Panumbangan, Ciamis, Sabtu (21/5) sekitar pukul 17.30 WIB.

Kecelakaan itu menyebabkan 4 orang meninggal dunia, dan 16 orang luka-luka hingga harus mendapatkan penanganan medis di rumah sakit. (antara/jpnn)

Dinilai lalai dalam berkendara, sopir bus PO Pandawa ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan maut di Panumbangan, Ciamis.

Redaktur & Reporter : Ridwan Abdul Malik

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News