Sopir Bus Dalam Kecelakaan Maut di Ciamis Resmi Menjadi Tersangka
jabar.jpnn.com, CIAMIS - Sopir bus dalam kecelakaan maut di Panumbangan, Ciamis resmi menjadi tersangka.
Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil dari gelar perkara yang dilakukan Polres Ciamis seusai kecelakaan maut yang menewaskan 4 orang dan belasan lainnya lainnya luka-luka.
"Saya sampaikan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada dini hari, sopir bus berinisial IP (43) kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro saat jumpa pers penetapan tersangka kasus kecelakaan bus pariwisata di Ciamis, Rabu (25/5).
Dia menuturkan Polres Ciamis sudah melakukan penyelidikan dalam insiden kecelakaan bus pariwisata yang menabrak kendaraan dan rumah warga hingga empat orang tewas dan 16 orang korban luka-luka di Jalan Raya Payungsari, Kecamatan Panumbangan, Ciamis, Sabtu (21/5) petang.
Tony menyebut, saat sopir bus tersebut telah ditahan di Polres Ciamis untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka IP saat ini sudah ditahan di ruang tahanan Mapolres Ciamis," kata Tony.
Tony menambahkan, sopir bus PO Pandawa itu dijerat Pasal 310 ayat (1), ayat (2), ayat (4) juncto Pasal 312, kemudian Pasal 310 tentang bentuk perbuatan akibat kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan dan kerusakan material, luka ringan bahkan meninggal dunia.
Selain itu pada Pasal 312 karena tersangka setelah kejadian meninggalkan lokasi kecelakaan atau melarikan diri, dan tidak memberikan pertolongan kepada korban-korban lainnya dengan ancaman pidana satu tahun sampai 6 tahun penjara.
Dinilai lalai dalam berkendara, sopir bus PO Pandawa ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan maut di Panumbangan, Ciamis.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News