Polisi Tangkap Pelaku Begal Sadis di Cikutra Bandung
Rabu, 11 Mei 2022 – 13:55 WIB
Kondisi korban pun saat ini sudah membaik meski sempat mendapat perawatan di rumah sakit.
Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara.
Sebelumnya, beredar di media sosial rekaman cctv yang memperlihatkan proses kejadian pembegalan di jalanan Kota Bandung,
Dalam video tergambarkan bagaimana pelaku yang berboncengan sempat berpapasan dengan korban, sebelum akhirnya pelaku memutarbalik kendaraannya dan langsung mengadang korban yang tengah berjalan. (mcr27/jpnn)
Polisi menangkap pelaku pembegalan di Cikutra Bandung. Kombes Aswin jelaskan kronologisnya.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News