Buntut Pengunjung Tewas di Taman Herbal Insani, Manajemen Kena Pasal 359 Karena Kelalaian
Minggu, 08 Mei 2022 – 12:05 WIB

Kondisi Tamaan Herbal Insani, di Kelurahan Duren Seribu, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok. Foto : Lutviatul Fauziah/JPNN.com.
Dia menegaskan pihaknya akan terus mengusut kasus ini, mengingat peristiwa tersebut menyangkut nyawa manusia.
“Ingat, pimpinan saya adalah Kapolres dan Kapolda, saya sudah memerintahkan ke penyedik agar tidak ada keraguan untuk melakukan penindakan,” tagasnya.
Atas kejadian tersebut, dia menilai bahwa ini ada unsur kelalaian hingga akhirnya menewaskan satu anak berusia 4 tahun tersebut.
“Ini ada unsur kelalaian, sementara kami tetapkan dengan Pasal 359 karena kelalaian yang dengan ancaman lima tahun kurungan,” tandasnya. (mcr19/jpnn)
Polisi dibuat kaget lantaran delapan lifeguard di Taman Herbal Insani tak ada yang bersertifikasi. Polisi menjerat manajemen dengan Pasal 359 karena kelalaian.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News