Gugatan Praperadilan Mimin cs Ditolak, Polda Jabar Segera Melengkapi Berkas Tersangka

Namun, majelis hakim memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan kedua tersangka tersebut.
Sebelumnya, Kuasa hukum Arighi dan Mimin, Silvia Devi, menyatakan keberatan atas putusan majelis hakim.
Menurut dia, hakim dianggap belum memahami secara utuh objek praperadilan dalam perkara tersebut.
"Majelis hakim ini belum tahu secara keseluruhan karakteristik pasal 77-88 KUHP dan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21 tahun 2014 tentang praperadilan."
"Jadi, putusannya ya hanya berpatokan pada alat bukti yang telah dinyatakan cukup dalam penetapan tersangka," ujar Silvia.
Ia menambahkan, dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, ditegaskan bahwa setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka, tidak boleh lagi dilakukan pemeriksaan terhadap saksi, tersangka, ahli, serta tindakan penggeledahan dan penyitaan.
"Kalau itu dilakukan, maka alat bukti yang didapatkan tak sah," kata Silvia.
Silvia menegaskan, pihaknya akan tetap berupaya semaksimal mungkin dalam menghadapi proses hukum yang berjalan.
Tanggapan Polda Jabar seusai hakim menolak gugatan praperadilan Mimin cs, dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News