Polisi Tangkap Komplotan Pelaku Curanmor Bermodalkan Pistol Mainan di Garut

"MSR tidak akan segan melukai warga, dan pistol untuk menodongkan kepada orang lain dengan tujuan menakuti warga atau korban yang akan memergokinya," sambungnya.
Baca Juga:
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Joko, tersangka mengaku sudah beroperasi di 19 lokasi di wilayah Kabupaten Garut sejak tahun 2024 sampai 2025, dengan target yakni tempat kos-kosan.
Sepeda motor hasil curian tersebut kemudian dijual kepada penadah dengan harga sekitar Rp2,5 juta, selanjutnya uang hasil penjualannya itu digunakan untuk kebutuhan hidup.
Akibat perbuatannya itu tersangka mendekam di Rumah Tahanan Polres Garut untuk menjalani proses hukum dan dijerat Pasal 363 KUHP jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (ant/jpnn)
Polres Garut berhasil menangkap komplotan pelaku curanmor bermodalkan korek api berbentuk pistol.
Redaktur & Reporter : Ridwan Abdul Malik
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News