Polisi Tangkap RK Karena Menjual Narkotika di Kabupaten Bandung

Selasa, 29 April 2025 – 11:20 WIB
Polisi Tangkap RK Karena Menjual Narkotika di Kabupaten Bandung - JPNN.com Jabar
Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang dimasukan ke kacang kulit. Foto: Satresnarkoba Polresta Bandung.

"Bungkus kacang di buka di keluarkan isinya kemudian di masukan sabu dan kembali di lem. Ini terbilang modus baru penyebaran sabu di Kabupaten Bandung," ujarnya.

Berdasarkan keterangan dari pelaku, modus tersebut merupakan ide dari pelaku sendiri untuk mempermudah transaksi dan mengelabui polisi.

"Jadi biar enggak dicurigai oleh kami (polisi) juga masyarakat, kan kalau sekilas cuma kacang. Dia dapet barang dari Jakarta, dia sendiri yang komunikasi dengan pembeli dan memberikan langsung," tuturnya.

Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di beberapa wilayah di Kabupaten Bandung, termasuk Kecamatan Soreang dan Kecamatan Banjaran.

Atas perbuatannya, RK dijerat pasal berlapis yakni pasal 114 ayat 2, dan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (mar5/jpnn)

Polisi tangkap pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Kabupaten Bandung. Pelaku berisnial RK ini mengedarkan sabu-sabu dengan modus baru melalui kacang kulit.

Redaktur & Reporter : Ridwan Abdul Malik

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News