Polisi Tangkap RK Karena Menjual Narkotika di Kabupaten Bandung

"Bungkus kacang di buka di keluarkan isinya kemudian di masukan sabu dan kembali di lem. Ini terbilang modus baru penyebaran sabu di Kabupaten Bandung," ujarnya.
Berdasarkan keterangan dari pelaku, modus tersebut merupakan ide dari pelaku sendiri untuk mempermudah transaksi dan mengelabui polisi.
"Jadi biar enggak dicurigai oleh kami (polisi) juga masyarakat, kan kalau sekilas cuma kacang. Dia dapet barang dari Jakarta, dia sendiri yang komunikasi dengan pembeli dan memberikan langsung," tuturnya.
Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di beberapa wilayah di Kabupaten Bandung, termasuk Kecamatan Soreang dan Kecamatan Banjaran.
Atas perbuatannya, RK dijerat pasal berlapis yakni pasal 114 ayat 2, dan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (mar5/jpnn)
Polisi tangkap pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Kabupaten Bandung. Pelaku berisnial RK ini mengedarkan sabu-sabu dengan modus baru melalui kacang kulit.
Redaktur & Reporter : Ridwan Abdul Malik
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News