6 Fakta Kasus Pelecehan Seksual Dokter Kandungan di Kabupaten Garut

"Pelaku sudah tidak aktif praktik di klinik sejak bulan Desember tahun 2024 lalu, saat ini yang bersangkutan sudah diamankan," kata Fajar.
Fajar menambahkan proses hukum terhadap pelaku melibatkan koordinasi lintas lembaga. Sebab berdasarkan Pasal 308 Undang-Undang (UU) Kesehatan, tenaga medis yang melakukan tindak pidana harus mendapat rekomendasi dari Majelis Disiplin Profesi Kesehatan.
"Kami sudah koordinasi dengan Kemenkes," ucapnya.
5. Modus menawarkan USG gratis kepada pasien
Fajar mengatakan, pelaku menggunakan modus dalam melakukan aksi pelecehan terhadap korban dengan cara menawarkan USG gratis. Dokter Syafril juga mengiming-imingi korban dengan layanan gratis lainnya agar mau diperiksa hanya dengannya saja.
"Ada yang ditawari USG gratis atau layanan-layanan lain secara personal sehingga si korban ini tidak terdeteksi di buku resepsionis klinik itu," ujarnya.
Fajar menambahkan terduga pelaku tidak berdomisili di Garut, akan tetapi berada di Jakarta. Petugas sendiri mengamankan yang bersangkutan di Jakarta pada siang hari.
6. Motif pelecehan seksual dikarenakan hawa nafsu
JPNN merangkum fakta-fakta kasus pelecehan seksual yang dilakukan seorang dokter kandungan di Kabupaten Garut.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News