IDI Jabar Menyoroti Pengawasan Penggunaan Obat Bius Dokter Residen Priguna

Ia mengungkapkan, untuk obat-obatan khusus seperti obat bius dan anastesi, kata Luthfi, ada pengawasan secara ketat. Tidak sembarang dokter diberikan izin untuk menggunakan obat tersebut.
“Untuk obat-obatan khusus di rumah sakit juga ada komite khusus dalam pengawasan terhadap obat-obatan yang sifatnya khusus seperti obat-obat tidur atau untuk pembiusan atau anastesi,” ungkapnya.
Sebelumnya, polisi tengah mencari sumber dari obat bius yang digunakan untuk memperkosa para korban.
Diketahui, tersangka menyuntikan jarum sebanyak 15 kali dan dimasukkanlah obat bius melalui selang infus yang terpasang di lengan korban.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, dalam olah TKP, polisi menemukan lima jenis obat-obatan di mana di antaranya ada obat bius yang diduga diperoleh dari luas RSHS Bandung.
Obat bius itu lah yang digunakan oleh sang dokter melakukan tindakan pemerkosaan terhadap satu orang korban, belakangan diketahui bertambah menjadi tiga orang.
"Iya sementara itu yang ditemukan (lima jenis obat)," kata Surawan di Bandung, Minggu (13/4). (mcr27/jpnn)
Kata IDI Jabar soal penggunaan obat bius oleh dokter residen Priguna Anugerah Pratama yang memerkosa tiga korban di RSHS Bandung.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News