Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Limo Depok

Pesta menyebut, aksi tersebut baru diketahui setelah korban kembali dari mudik pada Rabu (2/4).
“Korban baru mengetahui (pencurian) saat melihat keadaan pintu kamar korban dan pintu kamar anaknya (dalam kondisi tidak terkunci), dan keadaan barang-barang yang ada di kamar korban sudah dalam keadaan berantakan,” jelasnya.
Korban juga melakukan pengecekan terhadap barang-barangnya, diketahui barang yang hilang yakni laptop merek Acer, tablet Samsung, kamera polaroid, satu set bor merek Krisbow, dan kartu ATM BNI.
“Dengan kerugian materiil korban berkisar Rp 25.000.000. Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 383 Ayat 1 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tandasnya. (mcr19/jpnn)
Anggota Polsek Cinere berhasil mengamankan pelaku pencurian di rumah kosong saat ditinggal mudik pemiliknya
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News