Pasangan Lesbian Bunuh Kekasihnya Gegara Cemburu di Bandung

Kepada keluarga korban, kata Budi, tersangka mengatakan jika Irma menjadi korban pembegalan.
Pihak keluarga yang menaruh curiga, akhirnya melaporkan kematian adiknya itu kepada pihak berwajib.
“Dihubungi kakak korban dan datang kemudian dijelaskan kepada kakak korban bahwa korban terkena begal. Tetapi keluarga korban tidak percaya dengan keterangan bahwa korban dibegal dan melaporkan ke Polsek Ciamis,” jelasnya.
“Korban itu bukan karena begal, karena memang terjadi penganiayaan atau pembunuhan penusukan dengan menggunakan pisau,” tandasnya.
Atas perbuatannya, BL dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP, dan Pasal 221 KUHP. Sementara dua tersangka lain dikenakan Pasal 221 KUHP karena menghalangi proses penyidikan. (mcr27/jpnn)
Pesta miras pasangan lesbian di Kota Bandung, berujung pembunuhan. Polisi jelaskan kronologisnya.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News