Polres Bogor Ungkap Tempat Produksi Minyakita Palsu, Sehari Hasilkan 8 Ton Minyak Bodong
Selasa, 11 Maret 2025 – 08:00 WIB

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro bersama Bupati Bogor Rudy Susmanto di tempat produksi Minyakita palsu di Desa Cijujung, Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (ANTARA/M Fikri Setiawan)
Kini, TRM dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 68 ayat 1 Undang-Undang nomor tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp2 miliar. (antara/jpnn)
Polres Bogor mengungkap tempat produksi minyak goreng merek Minyakita yang diketahui palsu, di Desa Cijujung, Sukaraja, Kabupaten Bogor
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News