Hanya Wajib Lapor, Ini Alasan Polisi Tidak Tahan Mimin dan Arighi Dalam Kasus Pembunuhan Subang

Hal lainnya adalah penahanan terhadap seorang tersangka ada batas waktu 20 hari untuk kemudian dilimpahkan ke kejaksaan. Jika tidak maka tersangka wajib dibebaskan.
Maka dari itu, penyidik memilih untuk tidak menahan kedua tersangka itu sembari melengkapi alat bukti.
“Melengkapi pembuktian terhadap dua tersangka yang memang saat ini masih belum kami tahan atau tidak kami tahan. Karena (kalau) kita tahan nantinya pasti ada batas waktunya,” ungkapnya,
“Tapi kalau tidak dilakukan penahanan, ini kami akan lebih luas dan lebih teliti lagi dalam mengumpulkan alat bukti untuk melengkapi pembuktian kedua tersangka itu,” lanjutnya.
Meski begitu, Perwira Menengah Polri itu memastikan pihaknya terus memantau pergerakan Mimin dan Arighi.
“Terhadap kedua tersangka masih kami lakukan pemantauan terus. Ke mana pergerakannya masih kami pantau,” tandasnya. (mcr27/jpnn)
Ini alasan polisi belum tahan dua tersangka lain dalam kasus pembunuhan sadis ibu dan anak di Kabupaten Subang.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News