Hanya Wajib Lapor, Ini Alasan Polisi Tidak Tahan Mimin dan Arighi Dalam Kasus Pembunuhan Subang

Selasa, 04 Maret 2025 – 17:30 WIB
Hanya Wajib Lapor, Ini Alasan Polisi Tidak Tahan Mimin dan Arighi Dalam Kasus Pembunuhan Subang - JPNN.com Jabar
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast (tengah) didampingi Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan (kiri) dalam ekspose kasus pembunuhan ibu dan anak Subang di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, Senin (3/3/2025). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

Hal lainnya adalah penahanan terhadap seorang tersangka ada batas waktu 20 hari untuk kemudian dilimpahkan ke kejaksaan. Jika tidak maka tersangka wajib dibebaskan.

Maka dari itu, penyidik memilih untuk tidak menahan kedua tersangka itu sembari melengkapi alat bukti.

“Melengkapi pembuktian terhadap dua tersangka yang memang saat ini masih belum kami tahan atau tidak kami tahan. Karena (kalau) kita tahan nantinya pasti ada batas waktunya,” ungkapnya,

“Tapi kalau tidak dilakukan penahanan, ini kami akan lebih luas dan lebih teliti lagi dalam mengumpulkan alat bukti untuk melengkapi pembuktian kedua tersangka itu,” lanjutnya.

Meski begitu, Perwira Menengah Polri itu memastikan pihaknya terus memantau pergerakan Mimin dan Arighi.

“Terhadap kedua tersangka masih kami lakukan pemantauan terus. Ke mana pergerakannya masih kami pantau,” tandasnya. (mcr27/jpnn)

Ini alasan polisi belum tahan dua tersangka lain dalam kasus pembunuhan sadis ibu dan anak di Kabupaten Subang.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News