Polisi Tangkap Dukun Cabul Modus Pengobatan Supranatural di Bandung

Kamis, 13 Februari 2025 – 15:47 WIB
Polisi Tangkap Dukun Cabul Modus Pengobatan Supranatural di Bandung - JPNN.com Jabar
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono saat ekspose kasus pencabulan di Mapolresta Bandung, Kamis (13/2/2025). Foto: Humas Polresta Bandung

"Dengan dalih pengobatan, tersangka kemudian melakukan aksi pencabulan terhadap korban E di belakang rumah," lanjutnya.

Keesokan harinya, tersangka meminta keluarga korban untuk membeli sesajen sebagai bagian dari ritual penyembuhan yang akan dilakukan di mata air Cekah Hurufan, Banjaran.

Pelaku bahkan menginap di rumah korban. Namun, di pagi harinya, tersangka kembali melakukan pencabulan terhadap korban lainnya, yaitu anak berinisial GNA di dapur, serta ANSR di rumah sebelah.

"Tindakan tersangka meliputi memeluk, mencium bibir korban, hingga melakukan tindakan pelecehan lainnya," tutur Aldi.

Saat ini, polisi masih terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya korban lain. Masyarakat yang merasa pernah menjadi korban diminta untuk melapor ke Polresta Bandung.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (mcr27/jpnn)

Polresta Bandung menangkap seorang pria atas nama Beben (31), seorang dukun yang diduga melakuka aksi pencabulan di Bandung.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News