Nekat Lakukan Korupsi, 2 Mantan Kepala Puskesmas Plered Purwakarta Diringkus Kejari

Rabu, 22 Januari 2025 – 09:00 WIB
Nekat Lakukan Korupsi, 2 Mantan Kepala Puskesmas Plered Purwakarta Diringkus Kejari - JPNN.com Jabar
Ilustrasi uang rupiah hasil korupsi. Foto: Ricardo/JPNN.com

Dia menyebutkan Resn ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-2567A/M.2.14/Fd.1/12/2024 tertanggal yaitu 5 Desember 2024.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Purwakarta pada akhir tahun lalu mengumumkan bahwa pihaknya telah melakukan penyelamatan kerugian keuangan negara lebih dari Rp790.388.351 dari sejumlah perkara yang ditangani selama Januari hingga Desember 2024.

Penyelamatan kerugian keuangan negara itu diperoleh dari sejumlah perkara yang ditangani sepanjang tahun 2024. (antara/jpnn)

Kejari Kabupaten Purwakarta menahan dua orang mantan Kepala Puskesmas Plered terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi

Redaktur & Reporter : Yogi Faisal

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News