Nekat Lakukan Korupsi, 2 Mantan Kepala Puskesmas Plered Purwakarta Diringkus Kejari
Rabu, 22 Januari 2025 – 09:00 WIB
Dia menyebutkan Resn ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-2567A/M.2.14/Fd.1/12/2024 tertanggal yaitu 5 Desember 2024.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Purwakarta pada akhir tahun lalu mengumumkan bahwa pihaknya telah melakukan penyelamatan kerugian keuangan negara lebih dari Rp790.388.351 dari sejumlah perkara yang ditangani selama Januari hingga Desember 2024.
Penyelamatan kerugian keuangan negara itu diperoleh dari sejumlah perkara yang ditangani sepanjang tahun 2024. (antara/jpnn)
Kejari Kabupaten Purwakarta menahan dua orang mantan Kepala Puskesmas Plered terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News