Nekat Lakukan Korupsi, 2 Mantan Kepala Puskesmas Plered Purwakarta Diringkus Kejari
jabar.jpnn.com, PURWAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Purwakarta menahan dua orang mantan Kepala Puskesmas Plered terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Puskesmas Plered.
"Dua tersangka yang ditahan itu masing-masing berinisial Resn dan Ys. Keduanya adalah mantan Kepala Puskesmas Plered," kata Kepala Kejari Purwakarta, Martha Parulina Berliana.
Ia menyampaikan bahwa kedua orang itu ditahan sejak Senin (20/1) setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Pada Senin malam, kedua tersangka itu langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Purwakarta.
Tersangka berinisial Ys ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penerimaan jasa pelayanan oleh petugas kesehatan pada Puskesmas Plered tahun 2015-2017 serta pungutan liar biaya pendaftaran pasien Puskesmas Plered tahun 2013-2017.
Dalam kasus tersebut, kata Martha, total kerugian negara mencapai Rp681.004.876.
Penetapan Ys sebagai tersangka ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-25677B/M.2.14/Fd.1/12/2024 tertanggal 5 Desember 2024.
Kemudian, kasus dengan tersangka berinisial Resn terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan dana kapitasi dan non-kapitasi biaya operasional kantor serta pengadaan barang habis pakai di Puskesmas Plered tahun 2021-2022.
"Dalam kasus ini, kerugian negaranya mencapai Rp245.955.000," kata Martha.
Kejari Kabupaten Purwakarta menahan dua orang mantan Kepala Puskesmas Plered terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News