Kerap Bikin Resah Warga, 2 Begal Sadis di Bekasi Diringkus Polisi
Senin, 20 Januari 2025 – 21:15 WIB
Kapolsek Setu Ajun Komisaris Pol. Ani Widayati menyatakan petugas dibantu Satreskrim Polres Metro Bekasi segera bertindak usai mengetahui kejadian yang menimpa korban seorang kakek dimaksud.
"Kami langsung bahu-membahu memburu pelaku begal sadis tersebut hingga dapat menangkap keduanya," ucap dia.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kami akan terus meningkatkan patroli keamanan wilayah guna mencegah segala tindak kejahatan," demikian Ani Widayati. (antara/jpnn)
Polres Metro Bekasi bersama jajaran Polsek Setu meringkus dua pelaku spesialis pencurian dengan kekerasan atau begal sadis
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News