Polres Cimahi Bongkari Praktik Arisan Bodong, Nominal Kerugian Korban Fantastis!
Senin, 20 Januari 2025 – 14:35 WIB

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto dalam ekspose kasus arisan bodong di Mapolres Cimahi, Senin (20/1/2025). Foto: sources for JPNN
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun," tandasnya. (mcr27/jpnn)
Polres Cimahi mengungkap kasus arisan bodong dengan nilai kerugian mencapai Rp400 juta.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News