Ayah Pelaku Rudapaksa Anak Kandung di Sukabumi Terancam Dipenjara Belasan Tahun
Selasa, 14 Januari 2025 – 14:00 WIB
Pelaku dijerat ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. Pihaknya mengimbau masyarakat khususnya orang tua yang masih melakukan tindakan keji kepada anak anak untuk menghentikan perbuatannya.
Baca Juga:
"Kami siap menindaklanjuti dengan tegas sesuai undang undang perlindungan anak dengan ancaman seberat beratnya," tandasnya. (mcr27/jpnn)
Seorang ayah berinisial TS (45) tega menyetubuhi anak kandungnya selama lima kali di Kota Sukabumi pada Desember 2024.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News