Ini Tampang 3 Pelaku Penganiayaan Ojol di Bandung
jabar.jpnn.com, KABUPATEN BANDUNG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung menangkap tiga orang pelaku penganiayaan terhadap pengendara ojek online (ojol) dan penumpangnya di Bandung.
Ketiganya ditangkap kurang dari 24 jam seusai kejadian di wilayah Pandanwangi, Desa Nunuk, Kabupaten Bandung pada Minggu (22/12/2024). Mereka yang ditangkap berinisial S alias Odong (23), W alias Ciwong dan AR (19).
"Alhamdulillah para pelaku sudah tertangkap oleh tim sebanyak 3 orang," kata Wakapolresta Bandung AKBP Hidayat kepada wartawan di Mapolresta Bandung, dikutip Rabu (25/12/2024).
Kronologi peristiwa tersebut, ia mengatakan diawali oleh pengendara ojol Gugum (32) yang menjemput penumpang Inayah di wilayah Cimekar.
Setelah itu, pengendara ojol melaju bersama penumpangnya dan di tidak lama berselang dikejar oleh tiga orang menggunakan sepeda motor.
Dia melanjutkan, ketiga pelaku yang dua diantaranya ojek pangkalan (opang) dan satu orang penjaga perlintasan memepet sepeda motor korban.
Namun, korban pengendara ojol terus melaju hingga akhirnya terjatuh bersama penumpangnya di Jalan Pandanwangi hingga mengalami luka di bagian kaki dan tangan.
"Korban Gugum mengalami kesakitan di sisi kiri tubuhnya akan tetapi bisa berjalan, korban kedua masih dirawat di rumah sakit," ujarnya.
Tiga orang pelaku penganiayaan sopir ojol dan penumpangnya di Bandung ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Bandung.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News