Asmara Jadi Motif Penculikan Santi di Antapani Bandung
Rabu, 11 Desember 2024 – 11:35 WIB
Selain DAS, polisi juga menangkap tiga komplotan lainnya yakni AS (35), T (51), dan H (51).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 328 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. (mcr27/jpnn)
Satreskrim Polrestabes Bandung mengungkapkan motif sebenarnya dari aksi penculikan yang dialami ibu rumah tangga atas nama Santi Agustina di Bandung.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News