4 Kali Beraksi di Depok, Pelaku Curanmor Ini Akhirnya Diringkus Polisi
Senin, 25 November 2024 – 20:05 WIB

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana saat memberikan keterangan pers. Foto : Lutviatul Fauziah/jpnn
“Baru akan dijual ke orang-orang yang mau membeli motor tanpa surat, dengan harga miring,” terangnya.
Akibat perbuatannya tersebut, kedua pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
“Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun,” tandasnya. (mcr19/jpnn)
Polisi berhasil mengamankan kedua pelaku curanmor yang sudah beraksi sebanyak empat kali di wilayah Beji, Kota Depok
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News