4 Kali Beraksi di Depok, Pelaku Curanmor Ini Akhirnya Diringkus Polisi

Senin, 25 November 2024 – 20:05 WIB
4 Kali Beraksi di Depok, Pelaku Curanmor Ini Akhirnya Diringkus Polisi - JPNN.com Jabar
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana saat memberikan keterangan pers. Foto : Lutviatul Fauziah/jpnn

“Baru akan dijual ke orang-orang yang mau membeli motor tanpa surat, dengan harga miring,” terangnya.

Akibat perbuatannya tersebut, kedua pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

“Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun,” tandasnya. (mcr19/jpnn)

Polisi berhasil mengamankan kedua pelaku curanmor yang sudah beraksi sebanyak empat kali di wilayah Beji, Kota Depok

Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News