Kejari Depok Selidiki Keterkaitan Pihak Apartemen dalam Kasus Prostitus Online Via MiChat
Langkah ini bertujuan untuk mengidentifikasi jejaring pelaku dan memblokir layanan digital yang memfasilitasi praktik prostitusi.
“Kami tak segan memproses siapa saja yang terlibat, dari penyedia sarana hingga pengguna layanan,” bebernya.
Barang bukti berupa 39 kondom yang ditemukan penyidik, semakin menguatkan dugaan praktik prostitusi.
“Temuan ini menimbulkan pertanyaan besar, mengenai skala jaringan eksploitasi yang mungkin melibatkan lebih banyak pihak,” jelasnya.
Dirinya mengajak masyarakat, untuk mendukung penyidik dalam menuntaskan kasus ini.
“Kami akan terus memantau dan menunggu hasil kerja penyidik. Penegakan hukum adalah prioritas kami, namun asas praduga tak bersalah tetap menjadi pegangan,” tandasnya. (mcr19/jpnn)
Kejari Depok akan menyelidiki keterkaitan pihak apartemen dalam kasus TPPO dan prostitusi online yang terjadi di Kota Depok
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News