Polda Jabar Bongkar Praktik Terigu Palsu, Omset Pelaku Hingga Miliaran Rupiah
Menurutnya, tersangka bisa memproduksi 4.800 karung per bulan dengan total berat mencapai 4.320 ton selama beroperasi.
Karena banyaknya produksi dari pelaku ini kepolisian pun mengimbau masyarakat bisa lebih cermat dalam memberi terigu khususnya di pasar-pasar tradisional.
"Dan kalaupun memang menemukan kecurigaan, silakan bisa melaporkan hal tersebut ke kantor polisi terdekat. Kami dari penyidik masih secara maraton mencoba menelusuri dugaan-dugaan pelaku lain yang mungkin terlibat," terangnya.
Dalam kasus ini, polisi menerapkan berbagai pasal terhadap pelaku, yang diantaranya Pasal 100 ayat 1 UU RI No 20 tahun 2016 tentang Merek (ancaman Pidana 5 Tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Sementara itu, manajemen PT Indofood Sukses Makmur Tbk Divisi Bogasari mengapresiasi kerja kepolisian, khususnya Ditkrimsus Polda Jabar dalam membongkar kasus pemalsuan tepung terigu menggunakan merek Bogasari.
Ini menjadi pembelajaran berharga sekaligus bentuk perlindungan terhadap konsumen tepung terigu, yang merupakan bahan pokok industri sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2020.
Dalam catatan pelaporan Bogasari, kasus pemalsuan tepung terigu Bogasari di wilayah Polda Jabar terakhir tahun 2016, yang berhasil dibongkar jajaran Polres Purwakarta.
Sedangkan kali ini terjadi pemalsuan yang sempat menyebar penjualannya di wilayah Bandung Raya yang meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi hingga Kabupaten Sumedang.
Polda Jawa Barat mengungkap kasus terigu oplosan yang dilakukan warga di Kabupaten Cianjur.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News