Tiktokers Gunawan Sadbor, Aktivitas Jogetnya Bikin Resah Warga Gegara Promosi Judol
Tidak hanya Gunawan Sadbor, polisi juga menangkap rekannya yakni AS karena berperan memfasilitasi menyediakan akun tiktok @sadbor86 untuk melakukan live streaming.
Samian menjelaskan, sebelum terlibat dalam kasus promosi situs judol, aktivitas Gunawan Sadbor rupanya sudah dikeluhkan masyarakat sekitar.
Bahkan, banyak warga di kampungnya yang berhenti dari pekerjaannya karena terjebak mengikuti aktivitas joget Gunawan Sadbor.
“Bahwasannya ini adalah suatu keprihatinan, di mana masyarakat di pedesaan yang semestinya kegiatan aktif rutin dalam kegiatan bertani, bercocok tanam, kemudian bekerja di industri UMKM membuat keripik, ternyata terbawa di dalam kegiatan live streaming joget sadbor,” tuturnya.
Kegiatan berjoget Gunawan Sadbor di desanya itu pun pernah ditegur oleh masyarakat namun tidak diindahkan.
“Beberapa masyarakat juga mengalami keresahan terganggu aktivitasnya. Kepala desa, kecamatan, dinas, mengambil langkah, namun tidak diindahkan,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, Gunawan Sadbor dan AS dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Keduanya terancama pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. (mcr27/jpnn)
Polres Sukabumi menetapkan Tiktokers asal Sukabumi, Gunawan ‘Sadbor’ dalam kasus promosi judi online (judol).
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News