8 Pelaku Curanmor Ditangkap, Polrestabes Bandung Sita 20 Unit Sepeda Motor
Budi juga menyebut para pelaku biasanya melakukan aksi pencurian tak mengenal waktu, namun rata-rata di sekitar pukul 03.00 WIB dan 05.00 WIB, serta pukul 17.00 WIB.
Pada waktu-waktu tersebut rawan dan meminta masyarakat agar tetap mengawasi dan mengantisipasinya.
"Bagi masyarakat yang kendaraannya hilang bisa langsung datang ke Mapolrestabes Bandung guna mengecek apakah ada motornya atau tidak. Jika memang iya, silakan langsung bisa diambil untuk dikembalikan ke pemiliknya," katanya seraya menegaskan dengan tentunya melihat laporan dan nomor mesin serta nomor rangka kendaraan tersebut.
Para tersangka yang berhasil ditangkap, lima orang di antaranya ialah residivis, sedangkan dua orang lainnya pemetik baru.
"Motor-motor yang kami amankan masih di tangan para pemetik. Jadi, belum di tangan penadah. Mereka masih mengumpulkan untuk nanti didistribusikan," ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka ini dijerat dengan Pasal 363 dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (mcr27/jpnn)
Polrestabes Bandung mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dan menangkap delapan orang pelakunya.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News