Polisi Ringkus 2 Bandar Narkotika Jenis Sintetis di Depok

Sabtu, 26 Oktober 2024 – 16:00 WIB
Polisi Ringkus 2 Bandar Narkotika Jenis Sintetis di Depok - JPNN.com Jabar
Kapolsek Cinere, AKP Pesta Hasiholan Siahaan dan jajaran saat menunjukan barang bukti tembakau sintetis. Foto : Lutviatul Fauziah/jpnn

“Ditemukan barang bukti tembakau sintetis yang siap edar berikut dengan alat-alat yang dipergunakan membuat atau memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis," jelasnya. 

“Total tembakau sintetis yang diamankan, yakni sekitar berat bruto 933 gram,” sambungnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 113 ayat (1) dan atau 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman penjara 5 hingga 25 tahun. (mcr19/jpnn)

Anggota Polsek Cinere mengamankan dua tersangka, yang memproduksi dan mengedarkan tembakau sintetis, dan membuatnya di sebuah indekost di

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Lutviatul Fauziah

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News