Polisi Ringkus 2 Bandar Narkotika Jenis Sintetis di Depok
Sabtu, 26 Oktober 2024 – 16:00 WIB
“Ditemukan barang bukti tembakau sintetis yang siap edar berikut dengan alat-alat yang dipergunakan membuat atau memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis," jelasnya.
“Total tembakau sintetis yang diamankan, yakni sekitar berat bruto 933 gram,” sambungnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 113 ayat (1) dan atau 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman penjara 5 hingga 25 tahun. (mcr19/jpnn)
Anggota Polsek Cinere mengamankan dua tersangka, yang memproduksi dan mengedarkan tembakau sintetis, dan membuatnya di sebuah indekost di
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News