Penculik Anak Viral di Bandung Hendak Jual Korbannya Rp 13 Juta
"Untuk berapa kalinya, pengakuan tersangka baru sekali, tapi masih kami dalami. Tapi dengan modusnya membeli pakaian, artinya diduga sebelumnya sudah pernah tapi masih kami dalami. Tersangka akan menjual korban dengan harga Rp13 juta rupiah. Dan kita juga masih melakukan penyelidikan terhadap calon pembelinya," jelasnya.
Budi menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 328 KUHP Pidana dan Pasal 76F Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Saat ini tersangka telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan oleh polisi.
"Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp300 juta," tandasnya. (mcr27/jpnn)
Polisi menangkap pelaku penculikan anak yang dilakukan seorang perempuan SH (23) di kawasan Panyileukan, Kota Bandung.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News