Polisi Tangkap Penculik dan Pemerkosa Pelajar asal Bandung Barat

Senin, 19 Agustus 2024 – 16:01 WIB
Polisi Tangkap Penculik dan Pemerkosa Pelajar asal Bandung Barat - JPNN.com Jabar
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto dalam ekspose kasus penculikan di Mapolres Cimahi, Kota Cimahi, Senin (19/8). Foto: sources for jpnn

"Pada saat disaat dibawa itu sempat diancam, kalau dia tidak menuruti apa yang dia mau, nanti keluarganya akan disantet. Dalam satu hari itu memang sudah ada tindak pidana pencabulan dan persetubuhan," imbuhnya.

Polisi berhasil menangkap RSA di wilayah Kota Cimahi pada Minggu (18/8/2024). RSA dijerat dengan Pasal 332 ayat 1 KUHP juncto Pasal 81 dan atau pasal 82 UU Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Republik Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Pelaku berhasil kita amankan di daerah Bekasi kurang dari 24 jam. Untuk ancaman 332 itu ancaman paling lama 7 tahun dan untuk Undang-Undang perlindungan anak paling lama 15 tahun," tandasnya. (mcr27/jpnn)

Polisi menangkap seorang pria berprofesi sopir truk asal Bekasi yang melakukan penculikan hingga pemerkosaan terhadap pelajar SMA asala Bandung Barat.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News