Tawuran Remaja Kembali Menelan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Selasa, 29 Maret 2022 – 17:30 WIB
Tawuran Remaja Kembali Menelan Korban Jiwa, Begini Kronologinya - JPNN.com Jabar
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno menunjukan barang bukti yang digunakan pelaku saat tawuran. Foto: Lutviatul Fauziah/JPNN.com.

Atas kejadian tersebut, polisi langsung melakukan pengejaran sedari pukul 09.00 WIB hingga 16.00 WIB dan berhasil mengamankan sepuluh orang yang terlibat tawuran.

“Sepuluh orang ini terdiri dari enam anak di bawah umur dan empat orang sudah di atas umur, serta lima di antaranya merupakan eksekutor,” bebernya.

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti celurit, parang, pedang, dan stik golf yang digunakan para pelaku saat tawuran.

“Atas perbuatan itu pelaku dikenakan pasal 351 atau 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyebabkan orang meninggal dunia, hukuman diatas lima tahun penjara,” tutupnya. (mcr19/jpnn)

Tawuran kelompok remaja kembali terjadi antara RGF dan KF di wilayah Bojonggede, Kabupaten Bogor, yang mengakibatkan seorang remaja meninggal dunia.

Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News