Dana Desa Cibodas, Kecamatan Rumpin Rp324 Juta Raib Dicuri
jabar.jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Kepolisian Sektor Rumpin, Kabupaten Bogor menerima laporan dugaan tindak pidana pencurian Dana Desa senilai Rp324 juta milik Pemerintah Desa Cibodas, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.
Kapolsek Rumpin, AKBP Sumijo mengungkapkan laporan yang diterima menyebut dana yang diperuntukkan bagi pengaspalan jalan itu hilang akibat aksi pecah kaca mobil.
"Uang tersebut rencananya akan dialokasikan untuk pengerjaan pengaspalan Jalan Kampung Leuwipeso Cibodas, barang bukti yang diamankan serpihan kaca mobil," ungkap AKBP Sumijo.
Ia memaparkan dugaan tindak pidana pencurian itu terjadi sekitar pukul 12.30 WIB pada Selasa (25/6).
Saat itu, Bendahara Desa Cibodas Andriawan dan Ketua TPK Desa Cibodas Rendi Lesmana dalam perjalanan pulang dari Bank Mandiri Cabang Leuwiliang setelah mencairkan dana desa.
Di tengah perjalanan pulang, mobil jenis Honda CRV dengan nomor polisi B 1553 VJB yang dikendarai mengalami gangguan pada ban belakang bagian kiri, sehingga keduanya mengganti ban yang bocor dengan ban serep.
Baca Juga:
Setelah itu, Andriawan dan Rendi melanjutkan perjalanan untuk menemui Kepala Desa Cibodas yang sedang meninjau pekerjaan perbaikan jalan di Kampung Leuwipeso.
Setibanya di lokasi, Andriawan menghampiri kepala desa, disusul dengan Rendi beberapa saat kemudian.
Polsek Rumpin, Kabupaten Bogor menerima laporan dugaan tindak pidana pencurian Dana Desa senilai Rp324 juta milik Pemerintah Desa Cibodas
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News