2 Remaja Tewas, Polresta Bogor Kota Ringkus 17 Pelaku Tawuran
![2 Remaja Tewas, Polresta Bogor Kota Ringkus 17 Pelaku Tawuran - JPNN.com Jabar](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2020/10/12/ilustrasi-tawuran-foto-dok-jpnn-21.jpg)
Sementara itu, kata Lutfi, pada hari yang sama pada 11 Juni 2024 juga terjadi tawuran hingga korban meninggal dunia di Jalan Tumenggung Wiradireja Kelurahan Cimahpar.
Dalam peristiwa ini, kata Lutfi, lima orang warga Kota Bogor terlibat. Para pelaku telah membuat perjanjian melalui grup WhatsApp lewat korban.
“Mereka melakukan aksi tindak penganiayaan karena ada informasi bahwa korban bersama rekannya akan melakukan aksi penyerangan ke tempat mereka berada,” ucapnya.
Atas perbuatannya, kata dia, para pelaku dijerat dengan UU Darurat dan atau Pasal 355 ayat 2 KUHP jo Pasal 351 Ayat 3 KUHP, Pasal 358 KUHP jo Pasal 355 Ayat 2 dengan pidana paling lama 15 tahun penjara. (antara/jpnn)
Polresta Bogor Kota dalam sepekan menangkap total 17 pelaku tawuran di wilayahnya yang menimbulkan jatuhnya korban luka berat hingga meninggal dunia.
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News