2 Remaja Tewas, Polresta Bogor Kota Ringkus 17 Pelaku Tawuran

Kamis, 20 Juni 2024 – 10:00 WIB
2 Remaja Tewas, Polresta Bogor Kota Ringkus 17 Pelaku Tawuran - JPNN.com Jabar
Ilustrasi tawuran. Foto: dok. JPNN

Sementara itu, kata Lutfi, pada hari yang sama pada 11 Juni 2024 juga terjadi tawuran hingga korban meninggal dunia di Jalan Tumenggung Wiradireja Kelurahan Cimahpar.

Dalam peristiwa ini, kata Lutfi, lima orang warga Kota Bogor terlibat. Para pelaku telah membuat perjanjian melalui grup WhatsApp lewat korban.

“Mereka melakukan aksi tindak penganiayaan karena ada informasi bahwa korban bersama rekannya akan melakukan aksi penyerangan ke tempat mereka berada,” ucapnya.

Atas perbuatannya, kata dia, para pelaku dijerat dengan UU Darurat dan atau Pasal 355 ayat 2 KUHP jo Pasal 351 Ayat 3 KUHP, Pasal 358 KUHP jo Pasal 355 Ayat 2 dengan pidana paling lama 15 tahun penjara. (antara/jpnn)

Polresta Bogor Kota dalam sepekan menangkap total 17 pelaku tawuran di wilayahnya yang menimbulkan jatuhnya korban luka berat hingga meninggal dunia.

Redaktur & Reporter : Yogi Faisal

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News