2 Kuli Bangunan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Akhirnya Diringkus Polisi
Rabu, 19 Juni 2024 – 23:10 WIB

Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota, Kompol Lutfi Olot Gigantara, saat memberikan keterangan resmi kepada awak media. Foto: Yogi Faisal/JPNN.com
Kedua pelaku dijerat Pasal 76 E UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 82 ayat (1) dan atau ayat (4) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Yang mana apabila korban lebih dari 1 orang maka akan dipenjara 15 tahun dan atau denda Rp5 miliar,” kata Lutfi. (antara/jpnn)
Polresta Bogor Kota meringkus dua kuli bangunan berinisial MH (61) dan ML (48) yang mencabuli enam anak berusia 10 hingga 14 tahun di Kelurahan Sempur
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News