2 Kuli Bangunan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Akhirnya Diringkus Polisi

Rabu, 19 Juni 2024 – 23:10 WIB
2 Kuli Bangunan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Akhirnya Diringkus Polisi - JPNN.com Jabar
Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota, Kompol Lutfi Olot Gigantara, saat memberikan keterangan resmi kepada awak media. Foto: Yogi Faisal/JPNN.com

Kedua pelaku dijerat Pasal 76 E UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 82 ayat (1) dan atau ayat (4) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Yang mana apabila korban lebih dari 1 orang maka akan dipenjara 15 tahun dan atau denda Rp5 miliar,” kata Lutfi. (antara/jpnn)

Polresta Bogor Kota meringkus dua kuli bangunan berinisial MH (61) dan ML (48) yang mencabuli enam anak berusia 10 hingga 14 tahun di Kelurahan Sempur

Redaktur & Reporter : Yogi Faisal

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News